Sebelumnya tim Resmob Polres Sorong Kota juga memproses hukum MA (33) narapidana kasus narkoba yang diduga menyebarkan berita bohong yang menyudutkan Polri. Napi tersebut penghuni Lapas Sorong.
Eddwar mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebook dan mengunggah gambar dan video yang menyatakan Kapolri Tito Karnavian memperbolehkan anak buahnya membunuh para pendemo 22 Mei 2019.
Unggahan pelaku dianggap sebagai ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian negara.
Polres Sorong Kota kemudian menggeledah pelaku yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjara karena kasus narkoba. Polisi menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan oleh pelaku untuk berselancar di Facebook.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah dikembalikan lagi ke Lapas," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)