Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN Lampirkan Link Berita ke MK, Fahri Hamzah: Asal Jangan Ambil dari Media Hoaks

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2019 |18:32 WIB
BPN Lampirkan Link Berita ke MK, Fahri Hamzah: Asal Jangan Ambil dari Media Hoaks
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (foto: Okezone)
A
A
A

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat Keputusan KPU terkait hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Tim hukum menyertakan banyak bukti termasuk link berita untuk membuktikan adanya kecurangan.

Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 24 Mei 2019. Tim Prabowo-Sandi, melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Baca Juga: Ini Persiapan KPU Menghadapi Sidang PHPU di MK 

Berdasarkan berkas permohonan, Tim Hukum Prabowo-Sandimencoba membuktikan dalil Pilpres 2019 adalah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang tersturktur, sistematis dan masif.

Di mana hal tersebut diukur dari penyalahgunaan APBN, Ketidaknetralan aparat, Penyalahgunaan Birokrasi, Pembatasan Media dan Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement