Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IJTI Dorong Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis saat Aksi 22 Mei Diselesaikan Secara Hukum

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2019 |09:51 WIB
IJTI Dorong Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis saat Aksi 22 Mei Diselesaikan Secara Hukum
Ilustrasi.
A
A
A

Terkait hal ini, IJTI menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Meminta dan mendorong aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan para jurnalis yang menjadi korban kekerasan serta persekusi saat melakukan peliputan aksi 22 Mei

2. Segera memproses dan memeriksa para pelaku kekerasan oleh oknum aparat serta persekusi dan penjarahan oleh peserta aksi massa

3. Mendorong kasus kekerasan, persekusi terhadap jurnalis yang tengah bertugas diselesaikan melalui jalur hukum dengan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku sehingga bisa menjadi efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi masyarakat luas bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU

4. Mengimbau kepada perusahaan media yang jurnalisnya menjadi korban untuk melakukan pendampingan dan melaporkan kasus kekerasan, persekusi kepada aparat kepolisian

5. Mengimbau kepada perusahaan pers untuk menyediakan perlindungan dan perlengkapan keselamatan bagi jurnalis yang ditugaskan ke lokasi liputan yang berbahaya.

6. Meminta kepada seluruh jurnalis Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta mengedepankan kepentingan masyarakat banyak diatas kepentingan yang lain.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement