BAGDHAD - Satu pengadilan Irak pada Ahad memvonis mati dua warga negara Prancis, setelah keduanya terbukti bersalah menjadi anggota ISIS, kata seorang jaksa penuntut umum.
Irak melaksanakan pengadilan ribuan tersangka petempur IS, termasuk ratusan orang asing, dan banyak orang ditangkap setelah kubu kelompok tersebut runtuh.
Baca juga: Tiga WN Prancis yang Bergabung dengan ISIS Dijatuhi Hukuman Mati di Irak
Mengutip laman Antaranews, Presiden Prancis Emmanuel Macron telah mengatakan, Prancis menghormati kedaulatan Irak, tapi menentang hukuman mati.
Hukuman pada Ahad tersebut membuat jumlah warga negara Prancis yang menghadapi hukuman mati di Irak jadi sembilan, kata jaksa penuntut umum --yang menambahkan tiga warga negara Prancis lagi dijadwalkan diadili pada Senin.