DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyerahkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 kepada perwakilan partai politik dan tim penghubung calon anggota DPD RI, di Denpasar, Senin (3/6/2019).
"Berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik, laporan dari seluruh parpol di Bali semuanya 'Patuh', namun ada beberapa yang mendapatkan opini Patuh dengan Pengecualian," kata Ketua KPU I Dewa Agung Gede Lidartawan, di sela-sela acara penyerahan hasil audit tersebut, mengutip Antaranews.
Dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Bali, sembilan partai mendapatkan hasil audit "Patuh" dan tujuh parpol dengan hasil audit "Patuh Dengan Pengecualian".
Sembilan parpol dengan opini atau hasil audit "Patuh" yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Demokrat, PBB, dan PKPI.
Sedangkan parpol dengan hasil audit "Patuh Dengan Pengecualian" yakni Partai Berkarya, PKS, Partai Persatuan Indonesia, PPP, PSI, PAN, dan Partai Hanura. "Jadi tidak ada di Bali yang parpolnya tidak patuh. Pada prinsipnya semuanya patuh," ucap Lidartawan.
Penyebab mendapat opini "dengan pengecualian" karena ada satu ada dua klausul dari laporan tersebut yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang ada. Diantaranya terdapat pengeluaran yang tidak bersumber dari rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau dengan kata lain terdapat penerimaan sumbangan yang langsung digunakan tanpa melalui RKDK.