"Penetapan ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak termasuk dalam berita acara berperkara di MK, maka boleh ditetapkan. Tetapi, kalau masih di berita acaranya MK, maka kami harus mengikuti persidangan sampai putusan inkracht dari Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Di sisi lain, dari 22 calon DPD-RI, yang menyerahkan dan diaudit laporan dana kampanyenya ada 17 orang, sedangkan lima calon senator lainnya yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Suwardiana, I Nengah Wiratha, I Nyoman Sukrayasa, dan Ngurah Sugiarta tidak menyerahkan LPPDK.
Baca Juga : TKN Jokowi: Kami Serta Seluruh Rakyat Indonesia Sangat Kehilangan Ani Yudhoyono
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.