Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2019 |15:28 WIB
 Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Iqbal (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan alasan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan tersangka kasus dugaan hoaks Mustofa Nahrawardaya.

Menurut Dedi, salah satu alasannya adalah, permohonan itu dilakukan dengan jaminan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Alasannya satu ada pak dasco memberikan jaminan, kedua ada permohonan penangguhan dari pihak yang beesangkutan melalui kuasa hukumnya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Kemudian, alasan yang paling terpenting, dikatakan Dedi adalah kedua tersangka itu sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

 Mustofa

"Kemudian tidak akan menghilangkan barbuk dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis," tutur Dedi.

Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya diterima permohonan penangguhan oleh Polri pada kemarin. Dia bisa menghirup bebas setelah dijamin oleh Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Meskipun begitu, kedua tersangka itu tetap tidak bisa hidup bebas. Pasalnya, mereka dilarang meninggalkan Indonesia dan harus melakukan wajib lapor ke Polisi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement