JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin merespons pernyataan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang menyatakan kalau rekonsiliasi antara kedua pasangan capres itu dilakukan usai gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi selesai.
Menurut juru bicara TKN, Irma Suryani Chaniago menilai kalau menunggu hasil gugatan Pilpres MK selesai, maka tidak perlu lagi melakukan rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo Subianto karena hasilnya sudah ditetapkan.
“Menurut saya jika, jika sudah ada keputusan MK untuk apa lagi rekonsiliasi? Toh secara hukum sudah jelas siapa yang berhak,” ujar Irma Suryani Chaniago kepada Okezone, Jumat (7/6/2019).
Baca Juga: TKN Jokowi: Daripada Demo Lebih Baik Introspeksi Diri
