Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN Tunggu Gugatan MK Selesai, TKN Jokowi: Untuk Apa Lagi Rekonsiliasi

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2019 |14:03 WIB
BPN Tunggu Gugatan MK Selesai, TKN Jokowi: Untuk Apa Lagi Rekonsiliasi
Irma Suryani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin merespons pernyataan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang menyatakan kalau rekonsiliasi antara kedua pasangan capres itu dilakukan usai gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi selesai.

Menurut juru bicara TKN, Irma Suryani Chaniago menilai kalau menunggu hasil gugatan Pilpres MK selesai, maka tidak perlu lagi melakukan rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo Subianto karena hasilnya sudah ditetapkan.

“Menurut saya jika, jika sudah ada keputusan MK untuk apa lagi rekonsiliasi? Toh secara hukum sudah jelas siapa yang berhak,” ujar Irma Suryani Chaniago kepada Okezone, Jumat (7/6/2019).

Baca Juga: TKN Jokowi: Daripada Demo Lebih Baik Introspeksi Diri

Irma

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement