JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Hal itu diupayakan KPK untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menyeret Sjamsul.
"Tidak menutup kemungkinan penggunaan dengan TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Syarief menjelaskan, penggunaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor kepada Sjamsul Nursalim sebagai tersangka korupsi telah cukup untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, tekan Syarief, untuk menelusuri aset Sjamsul Nursalim dengan maksimal, pihaknya akan menerapkan pasal TPPU.
"Karena itu unit asset tracing berusaha sedemikian rupa bekerja sama dengan otoritas di luar negeri semaksimal mungkin karena yang penting di perkara ini asset recovery yang pokok dalam perkara ini," katanya.