Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Tetap Lakukan Pendataan kepada Pendatang Baru di Ibu Kota

Antara , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2019 |21:30 WIB
 Pemprov DKI Tetap Lakukan Pendataan kepada Pendatang Baru di Ibu Kota
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Surat untuk penduduk non-permanen berlaku selama setahun dan setelah habis masa berlakuknya akan dilakukan pendataan ulang.

Salah satu tujuan layanan bina kependudukan ini adalah memenuhi hak identitas warga, oleh karena itu layanan ini melayani penduduk permanen dan non-permanen.

 Mudik 2019

"Misalnya kalau tidak punya akta kelahiran, kita penuhi kebutuhannya dengan dokumen yang sifatnya kependudukan," ujarnya.

Dengan pendataan ini, Dhany berharap semua pendatang baru di DKI Jakarta bisa terdata yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan intervensi kebijakan perangkat daerah.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement