Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Total Laporan Penerimaan Gratifikasi Lebaran Sebesar Rp66 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2019 |09:27 WIB
KPK: Total Laporan Penerimaan Gratifikasi Lebaran Sebesar Rp66 Juta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia menerangkan, sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman. Penganan itu segera diserahkan KPK kepada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain.

"Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga, hingga voucher belanja di supermarket," imbuh Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Instagram)

Dia mengatakan, seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses paling lambat 30 hari kerja. Nantinya gratifikasi itu ditetapkan statusnya, apakah akan menjadi milik negara atau dikembalikan kepada si penerima.

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima, atau perlakuan lain yang sesuai aturan hukum terkait gratifikasi," terang Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement