(Baca juga: Tindaklanjuti KPK, 200 Instansi Larang Gratifikasi saat Idul Fitri 1440 H)
Berdasarkan laporan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), lanjut dia, KPK cukup banyak menerima laporan penerimaan hadiah Lebaran. Laporan tersebut disampaikan melalui UPG yang ada di instansi masing-masing.
"Hal ini kami pandang sebagai sesuatu yang positif karena UPG memang sejak awal didesain sebagai bagian dari unit yang diharapkan dapat memperkuat lingkungan pengendalian di instansi-instansi, baik kementerian ataupun pemerintah daerah," jelas Febri.
"Selain itu juga diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi, sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke Kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG," sambungnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.