JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Perkara tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU/PHPU-PRES/XVII/2019.
"Ya hari ini MK meregistrasi permohonan pemohon sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: MK: Perbaikan Gugatan Pilpres Tidak Diatur PMK
Ia mengatakan, permohonan Prabowo-Sandi yang diregistrasi adalah berkas awal yang telah disetorkan pada 24 Mei 2019 lalu. Sedangkan perbaikan permohonan yang dilakukan kemarin telah dilampirkan dalam permohonan yang sudah diregistrasi.
"Nah permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei," ujarnya.
"Sementara yang perbaikan yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi," sambung dia.