Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cinta Ditolak, Pria Beristri Siram Anak Janda Idaman dengan Air Keras

Ade Putra , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2019 |00:30 WIB
Cinta Ditolak, Pria Beristri Siram Anak Janda Idaman dengan Air Keras
A
A
A

Sebelum penyiraman air keras terhadap anak ketiganya itu, Mr menceritakan, pelaku awalnya menghubunginya dan mengatakan ingin bertemu. Saat itu, Mr tetap tidak mau menerima ajakan pelaku. Dengan alasan tidak mau dianggap pengganggu hubungan orang.

“Sejak saya tolak keinginannya, setiap kegiatan yang saya lakukan terus diawasi pelaku,” bebernya.

Memang sebelum kejadian ini, pelaku tidak ada memberi ancaman ingin mencelakai anak Muryani. Hanya, pelaku mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan Mr dan kerap melempari atap rumahnya dengan batu saat malam hari.

Saat kejadian nahas yang menimpa anaknya itu, Mr memang sedang tidak berada di rumah. Sebab dia sedang berkunjung ke rumah ibunya dan tidak mengetahui persis bagaimana anaknya terkena air keras.

Usai kejadian itu, kata Mr, pihak keluarga lantas melaporkannya ke Polsek Sungai Raya untuk meminta keadilan. Sampai akhirnya pelaku dapat diamankan. Kapolsek Sungai Raya, Kompol Ida Bagus Gede Sinung mengatakan, anggotanya telah meringkus Usman. "Pelaku dimankan saat berasa di Jalan Rasau, Desa Kuala Dua," ucapnya.

Bagus melanjutkan, pelaku menggunakan alat semprotan untuk untuk menyiram air keras itu melalui lubang dinding rumah korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia memang telah mempersiapkan air keras itu dari rumahnya. “Pelaku mengaku khilaf,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Usman telah mendekam dalam jeruji besi. Dia terancam jeratan Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dilapis Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003. Subsidernya bisa dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegas Bagus.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement