Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LAKN: Ma'ruf Amin Bukan Pejabat atau Karyawan BUMN

Antara , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2019 |05:30 WIB
LAKN: Ma'ruf Amin Bukan Pejabat atau Karyawan BUMN
Maruf Amin (Foto: Ist)
A
A
A

(Baca Juga: Prabowo Imbau Pendukungnya Tak Geruduk MK

Merujuk ketentuan Pasal 40 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33 /Pbi/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, bahwa DPS berbeda dengan Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif dan pegawai Bank Indonesia secara keseluruhan.

"Jadi, dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sangat jelas DPS bukan merupakan pejabat atau karyawan BUMN," kata Tohadi yang sehari-hari berprofesi sebagai dosen dan advokat ini.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement