JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan keterangan tertulis disertai alat bukti terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu menyerahkan keterangan tertulis setebal 151 halaman dan 134 alat bukti.
"Jadi pemberi keterangan. Keterangan kami sebanyak 151 halaman kemudian alat bukti ada 134," kata Ketua Bawaslu, Abhan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Baca Juga: Datangi MK, Bawaslu Tak Masukkan Keterangan soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah
Abhan menuturkan, keterangan Bawaslu terkait gugatan Prabowo-Sandi berisi empat hal. Pertama adalah terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, terutama soal pengawasan tahapan Pilpres dari awal hingga akhir.
"Materi kami kedua adalah terkait dengan tindaklanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019. Jadi ada laporan berapa dan yang ada berapa terkait dengan tindak anjut temuan dan laporan," tuturnya.