Materi ketiga, sambung dia, adalah keterangan atau jawaban Bawaslu terkait pokok-pokok yang menjadi dalil Prabowo-Sandi selaku pemohon. "Jadi di dalam permohonan pemohon ada yang sampaikan soal Bawaslu, maka kami menjawab di jawaban kami ini di keterangan," ucap dia.
"Yang keempat terkahir adalah terkait dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pokok pemohon," lanjut Abhan.
Dalam perkara ini, pemohon ialah paslon 02 Prabowo-Sandi, termohon ialah KPU, dan pihak terkait ialah Jokowi-Ma'ruf dan Bawaslu. Adapun gugatan Prabowo sudah secara resmi diregistrasikan MK. Perkara tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU/PHPU-PRES/XVII/2019.
Permohonan Prabowo-Sandi yang diregistrasi adalah berkas awal yang telah disetorkan pada 24 Mei 2019 lalu. Sedangkan perbaikan permohonan yang dilakukan kemarin telah dilampirkan dalam permohonan yang sudah diregistrasi.