Ketiga saksi yang dipanggil hari ini adalah Direktur PT Cipta Beton Sinar Perkasa Eddy Salim, Direktur Utama PT Kredo Kramindo Sejahtera Wicky Leonardi, dan pihak swasta PT Sinera Arterindo Misvanathan.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom; dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo; sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan Gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Awalnya Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi pada 2011. Namun sebelum dilakukan lelang, diduga terjadi kesepakatan pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.