Kemudian di sebelah kanan kursi tersebut disediakan kursi untuk pihak pemberi keterangan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di depan sebelah kiri meja hakim ada kursi diperuntukkan untuk pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan, pihaknya sengaja mengatur posisi peserta sidang agar persidangan nanti berjalan secara aman dan nyaman.
"Artinya lancar bukan hanya dalam diprosesnya, tetapi juga suasana kenyamanannya dan sebagainya, sehingga kita coba atur di sini dengan keterbatasan ruangan yang ada," kata.

Gede Palguna mengatakan MK telah memberikan serangkaian bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas, pihak pemohon, termohon, terkait dan pemberi keterangan.
"Itu sudah kita lakukan secara berjenjang dan tersosialisasi dengan baik. Ini kan kita tinggal menunggu hari H nya saja," ujar dia.
(Salman Mardira)