Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hormati Seruan Prabowo, KSPI Tak Turunkan Massa di Sidang MK

Hormati Seruan Prabowo, KSPI Tak Turunkan Massa di Sidang MK
Prabowo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menghormati imbauan Prabowo Subianto agar para pendukungnya tidak hadir ke depan gedung MK mengawal sidang gugatan hasil Pilpres 2019.

“Kita menghormati seruan Pak Prabowo yang menginginkan sidang di MK berjalan dengan tertib dan damai,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Menurut Iqbal, ada dua pertimbangan mengapa pihaknya tidak jadi melakukan aksi di MK.

Pertimbangan pertama, KSPI dan Calon Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kontrak politik pada 1 Mei 2019 untuk memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI.

Dengan demikian, KSPI menghormati setiap sikap dan pandangan dari Prabowo Subianto.

"Termasuk kami menghormati himbauan Pak Prabowo yang mengharapkan para pendukungnya tidak berbondong-bondong datang ke MK ketika rangkaian sidang sengketa Pilpres diselenggarakan," ujarnya.

Baca Juga: Golkar Kritik Bukti Gugatan Pilpres Diajukan Prabowo-Sandi di MK

KSPI

Pertimbangan kedua, pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sudah menempuh mekanisme konstitusional yaitu membawa sengketa Pilpres ke MK, dengan demikian KSPI pun mendukung langkah yang diambil. Menurut Iqbal, langkah yang diambil Prabowo Subianto yang membawa sengketa Pilpres ke MK sudah tepat.

"KSPI adalah organisasi yang independen. Bukan bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi. Namun demikian, sebagai organisasi yang terikat kontrak politik dengan Pak Prabowo Subianto, segala kebijakan yang diambil oleh BPN akan kami hormati," kata Iqbal.

Dalam kaitan dengan itu, di tahun politik ini KSPI kembali menegaskan tentang pentingnya kesejahteraan buruh dan pemilu jujur damai.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement