JAKARTA – Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (14/6/2019). Hal itu pun dibenarkan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, menyebut kliennya siang hari ini akan diperiksa di Polda Metro Jaya mengenai kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Iya rencananya (pemeriksaan) jam 13.00 WIB. (Pemeriksaan terkait kasus-red) senpi," ucap Yuntri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Yuntri memastikan, Kivlan akan menghadiri pemeriksaan yang berlangsung di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"(Kivlan hadir-red) iya didampingi kuasa hukum. Saya datang nanti jam 13.00 WIB," tuturnya.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum membenarkan ihwal agenda pemeriksaan kepada tersangka Kivlan Zen.
Baca Juga : BPN Prabowo-Sandi Siapkan Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen
Diketahui, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh pihak kepolisian. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah rampung menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Polisi: Sofyan Jacob Diduga Ikut Permufakatan Makar dan Penyebaran Berita Bohong
(Erha Aprili Ramadhoni)