JAKARTA - Polisi telah menyerahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, penyerahan berkas dua tersangka ke Kejati DKI Jakarta itu di waktu berbeda. Berskas Eggi diserahkan sejak tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni.
"Berkas perkara dikirim ke Kejati DKI atas nama Eggi tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni," tutur Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
(Baca Juga: Menhan Belum Terima Surat Permintaan Perlindungan dari Kivlan Zen)

Dia menuturkan, saat ini polisi sedang menunggu proses pemeriksaan berkas perkara oleh pihak Kejati. Bila dinyatakan lengkap, maka siap untuk disidangkan.
"Kami menunggu daripada keputusan Jaksa," imbuh Argo.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian, dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Sementara Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya. Untuk Eggi Sudjana, polisi telah melakukan penahanan.
(Baca Juga: Habil Marati Sudah Ditangkap, Barang Bukti Ini Diamankan Polisi)
(Arief Setyadi )