Menurut Febri, seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses paling lambat 30 hari kerja. Nantinya, gratifikasi tersebut akan ditetapkan statusnya apakah akan menjadi milik negara atau dikembalikan kepada si penerima.
"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ujarnya.
(Baca Juga: Jika Pejabat Negara Tidak Bisa Menolak Gratifikasi, Ini Solusi KPK)
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menerima 94 laporan gratifikasi lebaran dari para pejabat negara. Semua laporan tersebut saat ini sedang diproses KPK.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.