Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ringkus Perusak Mobil Brimob, Polisi Pastikan Pelaku Bukan Massa Demo 22 Mei

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |17:35 WIB
Ringkus Perusak Mobil Brimob, Polisi Pastikan Pelaku Bukan Massa Demo 22 Mei
Polisi menangkap perusak mobil Brimob (Foto: Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

Kerusuhan Aksi 22 Mei

Tidak sampai disitu, para tersangka juga sudah merencakan akan melakukan perusakan kepada kendaraan Brimob yang saat itu dibakar. "Kita bisa melihat mereka dengan sengaja melakukan pembakaran dan penjarahan terhadap kendaraan dinas milik Polri," tuturnya.

Polisi pun terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam kelompok ini guna memberikan efek jera kepada pelaku. “Saat ini, kami baru ungkap 4 orang dari kelompok ini dan akan kita kejar yang lain," kata Hengki.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 Ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.

(Baca Juga: Begini Rekayasa Lalin di Sekitar MK saat Sidang Perdana Gugatan Prabowo-Sandi)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement