Penyidik Bareskrim masih terus mendalami peran YM.
(Baca juga: Kivlan Zen Diduga Perintahkan Tersangka Rusuh 22 Mei Bunuh Wiranto dan Luhut)
“Atas perbuatannya, YM dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP,” ujar Rickynaldo.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.