Penyidik Bareskrim masih terus mendalami peran YM.
(Baca juga: Kivlan Zen Diduga Perintahkan Tersangka Rusuh 22 Mei Bunuh Wiranto dan Luhut)
“Atas perbuatannya, YM dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP,” ujar Rickynaldo.
(Salman Mardira)