JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Sandi membacakan pokok-pokok permohonan di sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum paslon 02 mempersoalkan ajakan capres petahana Joko Widodo kepada pendukungnya agar datang ke TPS menggunakan baju putih. Ajakan itu dinilai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) atas azas pemilu yang bebas dan rahasia.

"Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan di antara para pendukung, tetapi juga nyata-nyata telah melanggar azas rahasia dalam Pilpres 2019," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
(Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Sebut Link Berita Merupakan Alat Bukti yang Sah)
BW menegaskan, harusnya petahana memahami bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dengan azas kerahasiaan. Maka instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada 17 April 2019 adalah pelanggaran azas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.
"Bukan hanya melanggar azas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga pelanggaran serius atas azas pemilu yang bebas," tegas BW.
(Khafid Mardiyansyah)