JAKARTA - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menyebut link berita dari sebuah media merupakan alat bukti yang sah dan bisa diajukan dalam gugatan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Denny saat menyampaikan argumentasi kualitatif yang dibacakannya pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)
(Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Beberkan Kecurangan Pilpres 2019)
"Izinkan kami menyampaikan pandangan kami. Tidak tepat dan keliru untuk mengatakan, tautan berita bukanlah alat bukti sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," kata dia di lokasi.
Ia menjelaskan, alasan tautan bisa menjadi alaat bukti karena mengacu kepada 36 ayat 1 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.