
"Dalam pasal tersebut diungkapkan, alat bukti adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, ujarnya.
Bekas Wamenkumham itu memyampaikan, tautan berita yang dijadikan alat bukti oleh pihaknya juga berasal dari media-media yang kredibilitasnya terpercaya.
(Baca Juga: KPU Bacakan Keberatan di Sidang Sengketa Pilpres 2019)
"Kami menyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang melakukan 'check and recheck' (periksa ulang), sebelum mempublikasikan berita tersebut," katanya.