Apalagi sebagian besar dari tautan itu adalah peristiwa fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan, sehingga dinilai diakui kebenarannya, dan dapat mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan, katanya.
Kendati begitu, ia tetap akan menghormati keputusan hakim apakah bakal menerima tautan berita sebagai alat bukti atau tidak.
"Apapun, sekali lagi kekuatan bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk menilainya," ujarnya.
(Amril Amarullah (Okezone))