JAKARTA - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan seluruh dalil gugatan yang sementara telah dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan hanya merupakan asumsi yang lemah.
"Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Yusril mengatakan semestinya tudingan terjadinya pelanggaran harus disertai bukti yang kuat.

Dia menyontohkan bahwa kuasa hukum Prabowo menyampaikan dugaan kecurangan melalui pembayaran THR pegawai negeri sipil.
Menurutnya hal itu harus dapat dibuktikan apakah pembayaran THR menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari pegawai negeri.
(Baca Juga: Tim Prabowo Tuding Jokowi Menyalahgunakan Anggaran Negara Rp100 Triliun untuk Pilpres 2019)