"Lalu tidak percaya MK dan terakhir saat sidang pertama hari ini, tim hukum mereka kembali menggiring opini publik agar menyalahkan MK dengan mengatakan petugas MK tidak mampu melayani pengiriman atau penerimaan barang bukti 12 truk dokumen," ungkapnya.
(Baca juga: BPN Minta Perlindungan Saksi Sidang Sengketa Pilpres karena Rawan Tekanan)
"Padahal faktanya, menurut hakim, petugas MK siap kapan saja menerima 12 truk tersebut sesuai dengan jam kerja. Jadi, menurut saya, jika tidak punya bukti, janganlah giring opini publik dengan cara-cara yang tidak elegan seperti itu, sepertinya mereka kehabisan alasan karena tidak mampu menghadirkan 12 truk dokumen tersebut," pungkasnya.
Diketahui dalam petitum Prabowo-Sandi memohon agar ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. Total ada 15 tuntutan terkait gugatannya di MK.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.