JAKARTA – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago, menilai sejumlah poin permohonan yang dibacakan Tim Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum. Ia mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengadili hasil penghitungan suara.
"Terkait subtansi permohonan mereka yang tidak sesuai dengan kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 475 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu mengadili hasil perselisihan penghitungan KPU yang memengaruhi hasil akhir," kata Irma saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (15/6/2019).
(Baca juga: Fakta-Fakta Sidang PHPU MK, Nomor 1 Substansinya)
Dia mengatakan, poin permohonan itu lebih tepat untuk di ajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Sesuai dengan Pasal 463 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berwenang mengadili pelanggaran pemilu yang bersifat TMS adalah Bawaslu," papar Irma.

Kendati demikian, dirinya mengaku tidak heran dengan apa yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Menurut dia, BPN dalam hal ini selalu menuding paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, KPU, dan Bawaslu.