JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengamati jalannya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan pemohon pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Ia menilai tak ada yang menegangkan dan mengejutkan.
"Sidang berlangsung biasa, tdk tegang dan tdk ada kejutan. Suasana ini tercipta, a.l, krn pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan jg BPN) tdk hadir dan menyerahkan sepenuhnya kpd Tim Kuasa Hukum yg dikomandani oleh BW. Beda dgn th 2014, saat mana Prabowo hadir memberi pengantar," katanya seperti dikutip dari akun media sosial @mohmahfudmd, Sabtu (15/6/2019).
(Baca Juga: MK Tegaskan Tidak Ada Ancaman terhadap Hakim Konstitusi)

Mahfud pun memiliki beberapa kesimpulan terhadap sidang sengketa Pilpres 2019. Menurutnya, secara kuantitatif, sengketa hasil Pilpres 2019 sudah selesai karena pasangan calon 02 tidak bisa membawa data yang bisa diadu dengan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) di MK.
"Kesimpulannya: 1) Sengketa hasil Pilpres 2019 scr kuantitatif (numerik) sdh selesai krn Paslon 02 tdk membawa data yg bs diadu dgn data KPU di MK. Tak ada sengketa hsl perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbu; 2) Sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif ttg kecurangan TSM," imbuhnya.
Kendati Mahfud melihat sesuatu yang cerdik dilakukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam mem-fait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif).
"Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, sy dll yg mengatakan bhw MK berwenang memeriksa kecurangan dlm proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," tuturnya.
(Baca Juga: BW Ungkap Kejanggalan Harta Jokowi, Kas Rp6 Miliar Sumbang Dana Kampanye Rp19 Miliar)
(Arief Setyadi )