JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rumor ancaman terhadap hakim konstitusi tidak benar. Hal tersebut dikatakan MK terkait beredarnya berita soal adanya hakim konstitusi yang mendapat ancaman.
Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk merespons adanya pemberitaan tersebut. Sesudah sidang pemeriksaan pendahuluan Jumat 14 Juni kemarin, LPSK merespons dinamika di dalam persidangan soal perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan di MK.
"Di dalam pers rilis, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subyek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap hakim konstitusi," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/6/2019).
(Baca Juga: Fakta-Fakta Sidang PHPU MK, Nomor 1 Substansinya)
