Baca Juga : Sejarah Angke, Kampung 'Darah dan Bangkai'
Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 24/1984, gedung tua ini kemudian dipugar dan dikembalikan fungsinya semula sebagai gedung kesenian bernama resmi Gedung Kesenian Jakarta.
Sebagai sebuah tempat pertunjukan seni, Gedung Kesenian Jakarta memiliki fasilitas yang bagus dan memadai, di antaranya ruang pertunjukan berukuran 24x17,5 meter dengan kapasitas penonton sekitar 475 orang, panggung berukuran 10,75x14x17 meter, peralatan tata cahaya, kamera CCTV di setiap ruangan, TV monitor, ruang foyer berukuran 5,8x24 meter, serta fasilitas outdoor berupa electric billboard untuk keperluan publikasi. Gedung kesenian ini juga menerbitkan media publikasi, seperti surat kabar, rekaman audio, dan rekaman video.
Baca Juga : Sejarah Karet Tengsin: Berawal Seorang Keturunan China yang Baik Hati
(Erha Aprili Ramadhoni)