Saat itu, tersangka WN diundang oleh ketua tim pemenangan relawan pasangan calon wilayah Banten tersebut untuk memberikan paparan atau materi terkait bocornya server KPU dan di-setting angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon.
"Saat itu, tersangka WN menyampaikan di antaranya bahwa KPU saat ini hanya mengekor banyak duplikasi data, adanya server KPU yang tujuh lapis salah satunya bocor, salah satu paslon sudah membuat angka 57% dan Prabowo sudah menang di angka 68% hal tersebut sudah kami petakan di 33 provinsi," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikatakan Rickynaldo, tersangka mengakui narasi yang disampaikanya di video tersebut tidak didukung bukti, tersangka hanya menemukan informasi tesebut dari media sosial.
"Pada tanggal 3 April 2019 rekaman video paparan tersangka WN tersebar/terdapat di beberapa akun media sosial (akun Facebook, akun Twitter dan akun Youtube) yang masing-masing pemilik akun menambahkan caption pada tiap postinganya," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah handphone merek Blackberry 9850, satu buah handphone merek Nokia, satu buah handphone merek ASUS, satu buah simcard Telkomsel, satu buah simcard XL, satu buah KTP dan dua buah kartu ATM Bank Mandiri.
(Arief Setyadi )