"Pil ekstasi ini tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya. Kemudian kesebelas orang ini dibawa ke mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penggerebekan sendiri dilakukan pada Sabtu 15 Juni 2019 sekitar pukul 22 00 WIB," ucap Yusuf, Senin (17/6/2019).

Menurut Yusuf, mereka yang ikut pesta miras ditarik biaya sebesar Rp 75 ribu untuk anggota laki-laki. Sedangkan yang perempuan diharuskan membayar uang Rp 25 ribu. Komunitas MIJA sendiri dibentuk sejak setahun lalu.
Disinggung apakah kelompok ini juga melakukan pesta seks? Yusuf mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada pesta seks atau tidak. Dalam kasus ini pihaknya menyita dua bungkus ganja seberat 7,98 gram dan setengah pil ekstasi.
(Awaludin)