JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada dua Anggota DPR RI Komisi VI yakni Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar. KPK mendalami adanya unsur gratifikasi yang membelit anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso dengan Kementrian Perdagangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dua saksi yaitu Inas dan Nasril dipanggil lantaran merupakan unsur dari Komisi VI. Dimana merupakan mitra dari Kementrian Perdagangan.
Baca juga: KPK Periksa Dua Orang Anggota DPR Terkait Suap Distribusi Pupuk
“Dua saksi dari unsur Anggota DPR-RI Komisi VI diagendakan pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan posisinya sebagai mitra kerja Kementerian Perdagangan,” ucap Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Salah satu ruangan yang digeledah oleh tim penyidik KPK yakni, ruang kerja Mendag, Enggartiasto Lukita.
Baca juga: Marketing Manager PT Humpuss Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah alat bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Salah satu barang yang disita KPK yakni, dokumen-dokumen terkait perdagangan gula.
Bowo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap dan gratifikasi. Dalam perkara suapnya, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Baca juga: KPK Periksa Eks Direktur PT Rivomas Pentasurya Terkait Suap Distribusi Pupuk
Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk mengangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.
Bowo Sidik diduga bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.