Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratna Sarumpaet Menangis dan Minta Dibebaskan ketika Bacakan Pledoi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |13:50 WIB
Ratna Sarumpaet Menangis dan Minta Dibebaskan ketika Bacakan Pledoi
Ratna Sarumpaet ketika membacakan pledoi (foto: Rizki/Okezone)
A
A
A

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

JPU berpendapat bahwa Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.

“Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” tutur dia.

Karena itu, Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement