Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tak akan khawatir isu referendum Aceh kembali mencuat. Pasalnya, pemerintah pusat berkomitmen untuk melaksanakan seluruh perjanjian Helsenki itu.
Selain itu, hukum Indonesia tak mengenal istilah referendum karena sudah tak diatur dalam TAP MPR dan UU.
"Karena referendum ini sudah tak ada dalam khasanah hukum positif di Indonesia. Baik sudah dicabut melalui TAP MPR, maupun UU sendiri udah enggak ada," tandasnya.
(Salman Mardira)