Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bidik 44 Perusahaan Tambang Timah

Antara , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |15:28 WIB
KPK Bidik 44 Perusahaan Tambang Timah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)
A
A
A

PANGKALPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi membidik 44 perusahaan penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyalahi peraturan berlaku di daerah itu.

"Alhamdulillah sudah ada 44 perusahaan tambang timah yang sedang pelajari kembali, apakah operasi perusahaan menimbulkan kerugian terhadap negara atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Pangkalpinang seperti dikutip Antaranews, Selasa (18/6/2019).

Namun demikian, kata dia, terpenting dari semuanya itu, KPK akan memulai menegaskan kembali siapa melakukan apa di setiap titik harus jelas. "Kita tidak hanya sekedar melihat-lihat begitu saja, tetapi ini tetap berlanjut," katanya.

Baca Juga: Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Ditahan Terkait Korupsi Kasda

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan pemerintah provinsi telah mencabut IUP 44 perusahaan tambang timah ini.

"Izin Usaha Penambangan (IUP) 44 perusahaan tambang timah ini sudah habis masa berlakunya, namun mereka tetap beroperasi," ujarnya.

 Ilustrasi

Ia mengatakan, pemerintah provinsi sudah memberitahukan dan memperingatkan perusahaan-perusahaan tambang untuk memperpanjang IUP, namun mereka tetap melakukan penambangan bijih timah di laut dan darat.

Selain itu, pemerintah provinsi juga melakukan penyelidikan apakah perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar retribusi, pajak, reklamasi lahan dan lainnya.

"Saat ini, tim terpadu sedang penyelidikan, apakan perusahaan tambang ini sudah melakukan kewajiban-kewajibannya," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD: Ada yang Bertanya Buat Apa Pancasila kalau Masih Banyak Korupsi?

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement