WONOGIRI - Keluarga dr Martanto mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri untuk melaksanakan isi putusan Majelis Hakim bernomor 07/Pid.Sus/2019/PN.Wng tanggal 28 Mei 2019, yaitu membayarkan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Martanto merupakan terpidana penyebaran meme PDIP. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00.
Baca Juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Hoaks Server KPU yang Di-setting Menangkan Jokowi
Muhammad Taufiq, selaku kuasa hukum dr Martanto menuturkan, keluarga kliennya membayar uang denda tersebut dengan pecahan kertas dari Rp2 ribu-an, Rp5 ribu hingga pecahan Rp20 ribu yang merupakan hasil saweran dari rekan rekannya, dan juga dari warga Wonogiri. Pembayaran denda tersebut sah dan legal meski dibayar dengan uang recehan.
"Rekan dan juga banyak warga Wonogiri yang saweran untuk membantu dokter Martanto. Karena merasa peduli dengan nasib dia. Sejak dulu Pak Martanto memang dikenal dokter yang sosial kepada pasien-pasiennya,” ujar Muhammad Taufiq, Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya, Martanto diadili dengan dakwaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).