(Baca juga: Jawab Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Bantah Berpihak di Pilpres 2019)
"Seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak MK maka MK telah bersikap tidak adil. Apabila kekhawatiran termohon benar, maka dalil-dalil pemohon yang mempertanyakan independensi dan kewenangan mahkamah akan sangat membahayakan kelangsungan demokrasi," ucap Ali.
"Oleh karena itu dalil pemohon yang mengkhawatirkan mahkamah menjadi mahkamah kalkulator adalah suatu bentuk penghinaan terhadap eksistensi MK yang sudah dibangun oleh yang mulia MK," ujar Ali.
(Salman Mardira)