JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap Tim Hukum Prabowo-Sandi telah menghina Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran mengkhawatirkan MK menjadi mahkamah kalkulator.
Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, lebih dari sepertiga permohonan pemohon berulang kali menuntut MK jangan bertindak sebagai mahkamah kalkulator.
Hal itu disampaikan Ali Nurdin saat membacakan jawaban KPU selaku pihak termohon atas permohonan Tim Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Pemohon, kata Ali, meminta MK bertindak sebagai pengawal konstitusi yang dapat mengadili kecurangan pemilu atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) karena melanggar azas pemilu luber-jurdil.
"Permohonan seperti ini berbeda dari umumnya yang menitikberatkan pada materi pemeriksaan perkara yang menyangkut substansi permasalahan mengenai fakta-fakta hukum adanya berbagai jenis pelanggaran pemilu, yang berpengaruh terhadap perolehan suara paslon," kata Ali dalam sidang lanjutan PHPU.
Ali menambahkan, KPU melihat seakan-akan terjadi pengalihan isu dari ketidakmampuan Tim Hukum 02 Prabowo-Sandi dalam merumuskan berbagai fakta hukum yang jadi daftar perkara di persidangan.
Menyebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator, dalil tersebut terkesan mengada-ngada dan cenderung menggiring opini publik seakan-akan MK akan bertindak tidak adil.