Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: Link Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |11:14 WIB
KPU: Link Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti
Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 adalah tidak berdasar.

Demikian dikatakan Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin dalam keterangannya untuk menjawab permohonan pemohon, dalam hal ini paslon 02 Prabowo-Sandi.

"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," jelas Ali dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/8/2019).

Mengacu pada Pasal 36 PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Pilpres, disebutkan alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, dan disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Sidang Sengketa Pilpres di MK

"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara," jelas Ali.

Oleh karenanya, KPU menegaskan alat bukti berupa print out berita online yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement