
Menurutnya, kubu Prabowo-Sandi terus menerus membentuk narasi kecurangan lantaran tidak menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa menunjukkan dasar dan angka yang valid, upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan hendaknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga.
"Setiap narasi yang berisi sebuah tuduhan hendaknya tidaklah berhenti sebatas tuduhan. Setiap tuduhan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum. Tanpa itu, tuduhan hanyalah sekadar tuduhan belaka sebagai cara untuk melampiaskan emosi ketidakpuasan. Namun, hal itu tidaklah baik dalam upaya kita membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat dan demokratis," kata dia.
Adanya pembuktian yang sah menurut hukum dalam persidangan MK yang merupakan kewajiban Prabowo-Sandi, akan dapat memastikan apakah narasi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang selama ini dibangun hanya merupakan narasi imajinasi semata ataukah narasi fakta yang dapat dibuktikan dan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak.
(Rizka Diputra)