JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno memfitnah media di Indonesia telah melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon yakni, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin saat pelaksanaan Pilpres 2019.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf pun tidak sepakat dengan tuduhan kubu Prabowo-Sandi. Pasalnya, setelah proses reformasi, kebebasan pers di Indonesia telah dijamin oleh negara.
"Karena pers bersifat bebas, maka upaya apa pun yang melawan sifat kebebasan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, termasuk memaksa pers mainstream untuk meliput sebuah peristiwa reuni 212," kata anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Soal Permohonan Prabowo-Sandiaga, Yusril: Sifatnya Asumtif dan Hanya Emosi Belaka
Kubu Prabowo-Sandi memfitnah media berpihak dengan landasan tidak meledaknya pemberitaan dari kegiatan Reuni 212. Menurut mereka, media yang sejalan hanyalah salah satu stasiun televisi swasta.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf justru melihat dengan adanya materi dan contoh kasus tersebut, pihak Prabowo-Sandi justeru telah melakukan intervensi terhadap media di Indonesia.
"Keinginan Pemohon agar media utama meliput reuni 212 justru dapat dikategorikan sebagai upaya untuk melawan kebebasan pers itu sendiri," tutur Wayan.
Baca juga: KPU Bantah Tudingan Kubu Prabowo-Sandi soal Kecurangan TSM pada Pilpres 2019
Menurut Wayan, pihaknya menyakini kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dilindungi Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28F UUD 1945. Dalam konteks ini, kata Wayan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan atau kebijakan yang membatasi kebebasan pers untuk kepentingandalam konteks Pemilu 2019.
"Media mainstream keseluruhannya bukan milik pemerintah, melainkan berbentuk korporasi milik swasta dan tidak berhubungan sama sekali," tutup Wayan.

(Awaludin)