Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum Jokowi: Persyaratan Pendaftaran Ma'ruf Amin Sesuai Ketentuan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |15:31 WIB
Tim Hukum Jokowi: Persyaratan Pendaftaran Ma'ruf Amin Sesuai Ketentuan
Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk acuhkan petitum permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang menuding bahwa Cawapres Ma'ruf Amin melanggar proses administrasi terkait dengan posisinya di dua Bank, yakni BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Menurut anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan menekankan bahwa Ma'ruf Amin telah memenuhi seluruh unsur persyaratan pendaftaran sebagai calon Wakil Presiden nomor urut 01.

"Seluruh Persyaratan Pendaftaran Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 (KH Ma'ruf Amin) telah sesuai dengan ketentuan," kata Luhut di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Seluruh persyaratan pendaftaran calon Wakil Presiden nomor Urut 01 telah sesuai sebagaimana diatur dalam keputusan KPU nomor: 1131/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tanggal 20 September 2018.

Selain itu, Keputusan KPU Nomor: 1142/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tanggal 21 September 2018.

"Telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 227 UU Pemilu. Dalam mengeluarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas, KPU telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen," tutur Luhut.

Sidang gugatan Pilpres di MK

Baca Juga: BW: KPU dan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Tak Mampu Counter Gugatan Prabowo-Sandi

Selain itu, dijelaskan Luhut, seluruh dan setiap proses verifikasi sebagaimana disebutkan di atas diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdasarkan Pasal 239 UU Pemilu.

"Oleh karena itu, apabila ditemukan pelanggaran ataupun kelalaian sehubungan dengan penetapan pasangan calon, baik pemohon maupun masyarakat dapat mengadukannya kepada Bawaslu," tutur Luhut.

Dengan adanya penjelasan tersebut, Luhut berpandangan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian terhadap persoalan ini ada di tangan Bawaslu. Apabila, para pengadu merasa tidak puas atas putusan Bawaslu, mereka dapat membawa permasalahan ini ke PTUN.

"Dengan demikian, penyelesaian masalah terhadap persyaratan calon ini, bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya," ucap Luhut.

Pada faktanya, kata Luhut, sampai dengan saat ini tidak pernah ada pengajuan keberatan ataupun aduan yang dilakukan oleh Pemohon maupun masyarakat kepada Bawaslu jika menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait mengenai persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana Pasal 227 UU Pemilu.

"Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut, dalil Pemohon tidak berdasar secara hukum dan karenanya patut untuk dikesampingkan," kata Luhut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement