JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan keterangan atas gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada empat hal penting yang disampaikan.
"Tadi kami sampaikan di awal keterangan Bawaslu ini mencakup empat hal," kata Ketua Bawaslu, Abhan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Tim Hukum Jokowi: Persyaratan Pendaftaran Ma'ruf Amin Sesuai Ketentuan
Empat hal yang dimaksud, di antaranya hasil pengawasan tahapan awal dan tahapan akhir, tindak lanjut temuan dan laporan, pemberian keterangan terhadap dalil pemohon, lalu pemaparan jumlah serta jenis pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019 berlangsung.

Abhan menuturkan, telah menyampaikan keterangan berdasarkan fakta pengawasan yang dilakukan pihaknya selama ini. Tak ada satu pun opini di dalam keterangan yang disampaikan.
"Jadi atas dasar fakta. Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta, bukan opini," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Bilang Wewenang MK Hanya Putuskan Sengketa Hasil Pilpres 2019
(Arief Setyadi )