Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Sebut "Kasus" Kapolsek Pasirwangi Tak Dapat Dijadikan Temuan Pelanggaran Pemilu

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |17:14 WIB
Bawaslu Sebut
Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan keterangan terkait pokok permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Kubu paslon 02 diketahui menyinggung adanya ketidaknetralan Polri dalam pesta demokrasi tahun ini. Salah satunya pada kasus pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan Bawaslu Garut dan Jabar tidak pernah menemukan atau menerima laporan terkait ketidaknetralan aparat kepolisian di daerah tersebut. Abhan menyatakan, setelah dilakukan investigasi, pihaknya berkesimpulan peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan temuan dugaan pelanggaran Pemilu karena tidak memenuhi persyaratan.

"Bahwa setelah dilakukannya proses investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil," kata Abhan dalam sidang lanjutan PHPU 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2019).

Begini Suasana Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres di Gedung MK

Abhan menuturkan, pemohon juga mendalilkan terjadinya keberpihakan intelijen kepada salah satu paslon presiden-wakil presiden. Namun, kata dia, Bawaslu beserta jajarannya tidak pernah menerima laporan terkait dengan hal tersebut.

"Bawaslu tidak pernah menerima laporan terkait dengan keberpihakan intelijen kepada salah satu paslon," ucapnya.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement